:::: MENU ::::

Blog ini memuat informasi-informasi yang berguna dan bermanfaat

  • Suitable for all screen sizes

  • Easy to Customize

  • Customizable fonts.

Tuesday, 18 December 2012

-->
                                                              PENGERTIAN NORMA


Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.


                                                       JENIS-JENIS NORMA

Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :

1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

 5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

                                              C. Fungsi norma sosial di masyarakat

1.         Pedoman hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
2.         Mengikat setiap anggota masyarakat, sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap
            anggota masyarakat yang melanggarnya.[3]
3.         Sebagai alat pengendali sosial
4.         Menciptakan hidup tertib
5.         Menjaga kelestarian nilai dalam masyarakat
6.         Sebagai tolak ukur dalam setiap perbuatan[4]

                                                             Sifat-sifat Norma
1.         Norma Agama bersifat abadi dan universal.
2.         Norma kesopanan dan kesusilaan bersifat lokal atau relatif.
3.         Norma Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas, dan berlaku bagi setiap
warga masyarakat yang dicakupinya.
Tidak setiap norma itu berlaku universal atau berlaku untuk semua tempat, ada norma yang
berlaku disuatu tempat tetapi tidak berlaku di tempat lain.
Adat-istadat atau kebiasaan dan juga peraturan bertujuan untuk mengatur kehidupan
manusia sehari-hari supaya di dalam masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman
dan sejahtera.

0 comments:

Post a Comment

A call-to-action text Contact us