PENGERTIAN NORMA
Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam
kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana
cara berprilaku.
Norma adalah patokan
prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang
lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak
prilaku seseorang.
Norma juga merupakan
sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada
keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam
bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal
dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok
tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.
JENIS-JENIS NORMA
Norma terdiri
dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma
Kesusilaan
3. Norma
Kesopanan
4. Norma
Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan
Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu
norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak
yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki
iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma
agama.
2. Norma
Kesusilaan
Norma ini
didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma
Kesopanan
Adalah norma
yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma
Kebiasaan (Habit)
Norma ini
merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk
yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma
ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara
selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari
norma ini.
Adalah himpunan
petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
C.
Fungsi norma sosial di masyarakat
1. Pedoman
hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
2. Mengikat
setiap anggota masyarakat, sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap
anggota masyarakat yang
melanggarnya.[3]
3. Sebagai
alat pengendali sosial
4. Menciptakan
hidup tertib
5. Menjaga
kelestarian nilai dalam masyarakat
6. Sebagai
tolak ukur dalam setiap perbuatan[4]
Sifat-sifat Norma
1. Norma
Agama bersifat abadi dan universal.
2. Norma
kesopanan dan kesusilaan bersifat lokal atau relatif.
3. Norma
Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas, dan berlaku bagi setiap
warga masyarakat yang
dicakupinya.
Tidak setiap norma itu berlaku
universal atau berlaku untuk semua tempat, ada norma yang
berlaku disuatu tempat tetapi tidak berlaku di tempat
lain.
Adat-istadat atau kebiasaan dan juga peraturan
bertujuan untuk mengatur kehidupan
manusia sehari-hari supaya di dalam masyarakat
tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman
dan sejahtera.
0 comments:
Post a Comment