:::: MENU ::::

Blog ini memuat informasi-informasi yang berguna dan bermanfaat

  • Suitable for all screen sizes

  • Easy to Customize

  • Customizable fonts.

Tuesday, 18 December 2012

-->
Prof. Sri Sumantri, system politik adalah kelembagaan dari hubungan
Antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1.Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden,
presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara.Presiden di
bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
      a.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

c.Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2.Legislatif
 Indonesia menganut sistem bikameral.Ditandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPRdan DPD.Dengan merujuk asas triaspolitika.
 Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.

1.MPR
Kewenangan :
a.Menguba hmenetapkan UUD
b.Melantik presiden dan wakilpresidendll



2.DPR
Tugas :
a.Membentuk UU
b.Membahas RAPBN bersamapresiden, dll.
Fungsi :
a.Fungsil egislasi
b.Fungsi anggaran
c.Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a.Hak interpelasi
b.Hak angket
c.Hak menyampaikan pendapat
d.Hak mengajukan pertanyaan
e.Hak Imunitas
f.Hak mengajukan usul RUU
3.DPD
Fungsi :
a.Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b.Pengajuan usul
3.Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1.Mahkamah Agung (MA)
2.Mahkamah Konstitusi (MK)
3.Komisi Yudisial (KY)
4.Insfektif

0 comments:

Post a Comment

A call-to-action text Contact us