Prof. Sri Sumantri, system politik adalah
kelembagaan dari hubungan
Antara supra struktur dan infra struktur politik, supra
struktur sering disebut juga bangunan.
Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1.Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada
di tangan presiden,
presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara.Presiden
di
bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri,
untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang,
kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
c.Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2.Legislatif
Indonesia menganut sistem bikameral.Ditandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPRdan DPD.Dengan merujuk asas triaspolitika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR
dan DPD.
1.MPR
Kewenangan :
a.Menguba hmenetapkan
UUD
b.Melantik presiden dan wakilpresidendll
2.DPR
Tugas :
a.Membentuk
UU
b.Membahas
RAPBN bersamapresiden, dll.
Fungsi :
a.Fungsil egislasi
b.Fungsi anggaran
c.Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a.Hak interpelasi
b.Hak angket
c.Hak menyampaikan pendapat
d.Hak mengajukan pertanyaan
e.Hak Imunitas
f.Hak mengajukan usul
RUU
3.DPD
Fungsi :
a.Mengawas atas pelaksanaan
UU tertentu
b.Pengajuan usul
3.Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
:
1.Mahkamah Agung (MA)
2.Mahkamah Konstitusi (MK)
3.Komisi Yudisial (KY)
4.Insfektif
0 comments:
Post a Comment